Governance Pemerintah di Indonesia: Peluang bagi Penelitian
Dalam rerangka keagenan, governance merupakan sebuah sistim yang bertujuan untuk mempertinggi memungkinkan tercapainya keselarasan antara kepentingan agen dengan kepentingan prinsipal. Keselarasan tersebut menjadi issu penting dalam rerangka keagenan karena terdapat kemungkina perbedaan kepentingan antara agen dan prinsipal. Hal ini didasarkan pada asumsi yang menyatakan bahwa individu mempunyai kecenderungan untuk memaksimalkan utilitas pribadi yang akan berlawanan dengan kepentingan individu lain. Oleh karena itu diperlukan sebuah sistim yang dapat menurunkan kemunkinan terjadinya perilaku opportunistic sebagai akibat dari perbedaan kepentingan tersebut.
Studi mengenai governance secara ekstensif baru dilakukan di negara-negara maju seperti Amerika dan Inggris sedangkan pada negara berkembang seperti Indonesia masih jarang dilakukan. Penelitian terdahulu menemukan perbedaan lingkungan (environmental setting) antara negara-negara maju dengan Indonesia dalam hal perlindungan hukum dan pasar untuk pengendalian (market for organisation control). Vafeas menyatakan bahwa perbedaan tersebut menyebabkan adanya perbedaan efektivitas pengaruh mekanisme governance terhadap capaian organisasi. Premis ini menyiratkan bahwa efektivitas mekanisme governance di Indonesia merupakan pertanyaan empiris yang terbuka karena adanya perbedaan setting lingkungan tersebut. Dengan demikian, hubungan antara mekanisme governance dengan outcome organisasi di Indonesia memerlukan pengujian empiris tersendiri.
Teori agensi menyatakan bahwa hubungan antara agen dan prinsipal terjadi pada setiap entitas. Walapun penelitian mengenai hubungan antara governance dengan outcome organisasi telah banyak dilakukan, penelitian yang ada terfokus kepada sektor korporasi yang mempunyai karakteristik yang berbeda dengan organisasi pemerintahan. Sebagai contoh, outcome korporasi lebih ditekankan kepada laba dan peningkatan daya beli pemegang saham. Pada sektor pemerintahan, outcome lebih ditekankan pada efektivitas fungsi pelayanan publik yang mencakup hak publik melakukan akses terhadap informasi keuangan daerah secara akurat. Oleh karena itu, terdapat research gap dalam literatur akademik mengenai masalah governance hubungan keagenan dalam sektor pemerintahan.