Nilai Laporan Keuangan Pemerintah dengan E-Government System

NILAI LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DENGAN E-GOVERNMENT SYSTEM

SUTARYO
Jurusan Akuntansi
Fakultas Ekonomi
Universitas Sebelas Maret

PENDAHULUAN
Perubahan yang terjadi pada pengelolaan keungan daerah merupakan salah satu dampak diterapkannya otonomi daerah. Untuk melaksanakan otonomi daerah, pemerintah pusat menerbitkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, pemerintah pusat juga menerbitkan beberapa peraturan pemerintah (PP) menyangkut pengelolaan keungan daerah diantaranya, PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Pemerintah daerah (PEMDA) sebagai pelaksana pengelolaan keuangan daerah diharuskan untuk menyajikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Tujuan pelaporan keuangan adalah untuk menyediakan informasi yang bermanfaat untuk mengevaluasi kinerja manajerial dan organisasional. Pelaporan keuangan membantu memenuhi kewajiban pemerintah untuk menjadi akuntable secara publik. Pelaporan keuangan juga membantu memenuhi kebutuhan para pengguna laporan keuangan yang mempunyai keterbatasan kewenangan, keterbatasan kemampuan untuk memperoleh informasi dan oleh sebab itu mereka menyandarkan pada laporan keuangan sebagai sumber informasi yang penting. Untuk tujuan tersebut, pelaporan keuangan harus mempertimbangkan kebutuhan para pengguna dan keputusan yang mereka buat. Oleh karena itu laporan keuangan PEMDA harus memenuhi kebutuhan pengguna yang menginginkan transparansi dan akuntabilitas atas pengelolaan keuangan publik untuk berbagai kepentingan pengguna salah satunya penggunaan informasi laporan keuangan sebagai dasar pengambilan keputusan. Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah baik pusat dan daerah berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), harus memiliki karakteristik dasar sebagai berikut: keterpahaman (understandability), keterandalan (reliability), keberpautan (relevance), ketepatwaktuan (timeliness), ketaatasasan (consistency), dan keterbandingan (comparability).

Untuk mendukung terciptanya transparansi dan akuntabilitas publik serta kepuasan pelayanan terhadap masyarakat, dengan adanya otonomi daerah PEMDA memiliki otoritas untuk berinovasi memberikan pelayanan yang terbaik bagi publik. Salah satunya adalah dengan penerapan teknologi informasi yang berkembang seiring dengan adanya electronic–government (egovernment). Pemanfaatan teknologi informasi dalam penerapan egovernment memungkinkan PEMDA untuk memberikan pelayanan yang cepat dan akurat karena pemanfaatan teknologi informasi (TI) akan menjadikan sistem informasi di dalam organisasi (PEMDA) terhubung secara on-line sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan yang cepat, tepat, mudah, dan lebih murah. Namun, ditengah-tengah tumbuhnya penerapan e- government khususnya pada PEMDA masih terdapat berbagai kendala untuk mendukung dan mencapai keberhasilan penerapan e-government. Beberapa kendala tersebut antara lain berasal dari kurangnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat.

Selain dari masyarakat, kendala juga berasal dari aparat pemerintah baik pusat maupun pemerintah daerah. Menurut Harimurti (2007) ada 3 kendala dalam menerapkan e-government. Pertama, Pemerintah pusat, melalui Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) dalam hal ini pembuat kebijakan, belum memberikan pengaturan yang memadai mengenai penerapan e-government. Hal ini menyebabkan ketiadaan pedoman untuk melaksanakan e-government dan kesulitan untuk melakukan koordinasi. Kedua, masih kurangnya kesiapan sumber daya manusia (SDM) untuk memahami dan mengelola e-government. Ketiga, ketersediaan infrastrukstur yang masih kurang. Akses komunikasi sebagai hal pokok dalam penerapan egovernment belum sepenuhnya ada. Berbagai kendala yang ada dimungkinkan akan berpengaruh terhadap nilai informasi yang dihasilkan dari sistem informasi yang digunakan. Keberadaan sistem informasi di organisasi pemerintahan tidak luput dari pemeriksaan keuangan dan/ atau kinerja seperti yang terdapat dalam UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dalam rangka pemeriksaan keuangan dan/ atau kinerja, pemeriksa melakukan pengujian dan penilaian atas pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah. Pengendalian intern yang dilakukan PEMDA tidak terlepas dari peran SDM yang merancang dan membangun serta yang mengoperasikan aplikasi e-government. Keterlibatan SDM di dalam pengoperasian aplikasi akan ikut menentukan hasil akhir (output) yang dicapai PEMDA. Kesiapan SDM menjadi salah satu kendala dalam aplikasi e-government.

Paper ini mengindentifikasi berbagai faktor yang berpengaruh terhadap nilai laporan keuangan dalam kerangka e-government dengan harapan dapat memberi kontribusi pada literatur akuntansi sektor publik terutama terkait dengan nilai laporan keuangan pemerintah.

PEMBAHASAN

Pelaporan Keuangan Pemerintah

Tujuan pelaporan keuangan organisasi nirlaba menurut Statement of Financial Accounting Concepts No. 4 dalam Mardiasmo (2002) adalah: bermanfaat bagi penyusunan keputusan yang rasional, untuk menilai pelayanan, menilai kinerja manajer organisasi, memberi informasi tentang sumber daya ekonomi, kewajiban, dan kekayaan, informasi kinerja selama satu periode, informasi bagaimana memperoleh dan membelanjakan kas, memberi penjelasan dan intepretasi. Tujuan pelaporan keuangan pemerintah di Indonesia berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Laporan keuangan merupakan laporan yang terstruktur mengenai posisi keuangan dan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan.

Tujuan umum laporan keuangan adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, arus kas, dan kinerja keuangan suatu entitas pelaporan yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya. Secara spesifik, tujuan pelaporan keuangan pemerintah adalah untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya.

Komponen laporan keuangan pokok pemerintah terdiri dari: Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Catatan atas Laporan Keuangan. Selain laporan keuangan pokok, entitas pelaporan diperkenankan menyajikan Laporan Kinerja Keuangan dan Laporan Perubahan Ekuitas. Pengelolaan keuangan daerah didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 105 tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah yang diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005. Pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah di Indoensia diatur dalam UU No. 13 tahun 2005 tentang Keuangan Negara dan UU No. I tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Sementara itu, penyusunan dan penyajian laporan keuangan pemerintah di Indoensia berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan yang telah diatur melalui PP No. 24 tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

Nilai Informasi Pelaporan Keuangan Pemerintah

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 24 tahun 2005, informasi yang disajikan dalam laporan keuangan bertujuan umum untuk memenuhi kebutuhan informasi dari semua kelompok pengguna. Dengan demikian laporan keuangan pemerintah tidak dirancang untuk memenuhi kebutuhan spesifik dari masing-masing kelompok pengguna. Namun demikian, berhubung pajak merupakan sumber utama pendapatan pemerintah maka ketentuan laporan keuangan yang memenuhi kebutuhan informasi para pembayar pajak perlu mendapat perhatian. Meskipun memiliki akses terhadap detail informasi yang tercantum di dalam laporan keuangan, pemerintah wajib memperhatikan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan untuk keperluan perencanaan, pengendalian dan pengambilan keputusan. Agar dapat digunakan untuk berbagai keperluan seperti tersebut di atas, maka informasi yang disajikan hendaknya memiliki nilai.

Menurut Suwardjono (2006) informasi akan mempunyai nilai (kebermanfaatan keputusan) apabila informasi tersebut: menambah pengetahuan pembuat keputusan tentang keputusannya di masa lalu, sekarang, atau masa datang, menambah keyakinan para pemakai mengenai probabilitas terealisasinya suatu harapan dalam kondisi ketidakpastian, (3) mengubah keputusan atau perilaku pemakai. Berdasarkan GASB (1999) dalam Concepts Statement No. 1 informasi harus memiliki karakteristik dasar sebagai berikut: keterpahaman (understandability), keterandalan (reliability), keberpautan (relevance), ketepatwaktuan (timeliness), ketaatasasan (consistency), dan keterbandingan (comparability)

  • Keterandalan

Menurut PP Nomor 24 Tahun 2005 informasi dalam laporan keuangan bebas dari pengertian yang menyesatkan dan kesalahan material, menyajikan setiap fakta secara jujur, serta dapat diverifikasi. Informasi mungkin relevan, tetapi jika hakikat atau penyajiannya tidak dapat diandalkan maka penggunaan informasi tersebut secara potensial dapat menyesatkan.

  • Ketepatwaktuan
  • Berdasarkan PP Nomor: 24 Tahun 2005, Laporan keuangan bisa dikatakan relevan apabila informasi yang termuat di dalamnya dapat mempengaruhi keputusan pengguna dengan membantu mereka mengevaluasi peristiwa masa lalu atau masa kini dan memprediksi masa depan serta menegaskan atau mengoreksi hasil evaluasi mereka di masa lalu. Dengan demikian informasi laporan keuangan yang relevan dapat dihubungkan dengan maksud penggunaannya. Informasi yang relevan harus memenuhi kriteria berikut ini.
  • Ketaatasasan
  • Berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2005, perlakuan akuntansi yang sama diterapkan pada kejadian yang serupa dari periode ke periode oleh suatu entitas pelaporan (prinsip konsistensi internal). Hal ini tidak berarti bahwa tidak boleh terjadi perubahan dari satu metode akuntansi ke metode akuntansi yang lain. Metode akuntansi yang dipakai dapat diubah dengan syarat bahwa metode yang baru diterapkan mampu memberikan informasi yang lebih baik dibandingkan metode lama. Pengaruh atas perubahan penerapan metode ini diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
  • Keterpahaman

Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dapat dipahami oleh pengguna dan dinyatakan dalam bentuk serta istilah yang disesuaikan dengan batas pemahaman para pengguna. Untuk itu, pengguna diasumsikan memiliki pengetahuan yang memadai atas kegiatan dan lingkungan operasi entitas pelaporan, serta adanya kemauan pengguna untuk mempelajari informasi yang dimaksud (PP Nomor 24 Tahun 2005). Keterpahaman menurut Suwardjono (2006) adalah kemampuan informasi untuk dapat dicerna maknanya oleh pemakai.

E-Government System

Dengan kemajuan telekomunikasi dan teknologi komputer dalam beberapa tahun terakhir, masyarakat sekarang dapat berpartisipasi lebih aktif dalam proses politik dan menjadi lebih terlibat dalam lembaga-lembaga demokratis (Koh et al. 2005; Siau dan Long, 2009). E-government adalah cara untuk menggunakan teknologi baru yang inovatif seperti internet dan telekomunikasi untuk menyediakan warga negara dengan akses lebih mudah ke informasi pemerintah dan pelayanan, untuk meningkatkan kualitas layanan, dan memberikan kesempatan yang lebih besar bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam lembaga-lembaga demokratis dan proses. Evolusi e-government memberikan peluang yang luas bagi warga negara untuk menjadi bagian dari proses politik di kota, kabupaten, provinsi, dan negara.

Dalam kerangka kerja e-government system, ada empat bidang utama pengembangan e-government yang terdiri dari: government-to-customer (G2C/pemerintah-ke-pelanggan), government-to-business (pemerintah-ke-bisnis/G2B), government-to-government (G2G/pemerintah-ke-pemerintah), dan government-to-employee (G2E/pemerintah-ke-karyawan). Kerangka kerja e-government system di antara bidang atau area tersebut, menurut Siau dan Long (2009) di atas dapat dijelaskan dengan gambar di bawah ini.

Di antara keempat bidang ini, G2C dan G2E melibatkan interaksi dan kerjasama antara pemerintah dan individu, sementara G2B dan G2G melibatkan interaksi antara pemerintah dan organisasi. Selain itu, G2C dan G2B merupakan interaksi eksternal dan kerjasama antara pemerintah dan lembaga di luar pemerintah, sedangkan G2E dan G2G melibatkan interaksi internal dan kerjasama antara pemerintah dan pegawai pemerintah, serta antara pemerintah pada tingkat dan lokasi yang berbeda. Gambar tersebut menggambarkan keseluruhan kerangka dari e-government tersebut. Apabila implementasi berhasil, e-government memiliki potensi untuk membuat hubungan yang bernilai dan sangat efektif antara pemerintah dan masyarakat (G2C), bisnis (G2B), karyawan (G2E), dan pemerintah lainnya (G2G).

Keempat bagian dalam e-government system mempunyai tujuan masing-masing. Secara umum tujuan dari keempatnya adalah untuk menyediakan akses informasi, informasi dan pelayanan secara efisien pada pihak lain baik antar pemerintah daerah, dengan masyarakat, dengan karyawan pemerintah daerah maupun dengan rekanan bisnis pemerintah daerah yang berkepentingan dengan pemerintah daerah. Berikut disajikan gambar yang menjelaskan tujuan secara terperinci dari keempat bidang atau area yang termasuk dalam e-government system (Siau dan Long, 2009).

· Sumber Daya Manusia

Telah lama diakui bahwa manusia merupakan komponen penting dari kekayaan suatu bangsa. Schultz (1961) dan Lewis (1955) dalam Teori Human Capital (HCT), menekankan peranan penting dari “Human Capital” (seperti pendidikan, kesehatan, dan kesuburan) dalam pertumbuhan dan perkembangan baik individu maupun masyarakat. Teori ini menyatakan bahwa pendidikan, kesehatan dan kesuburan adalah pra-syarat untuk pertumbuhan.

Pada dasarnya, Teori Human Capital merupakan teori ekonomi yang menekankan bahwa pendidikan, pengetahuan, kesehatan, dan keterampilan adalah bentuk-bentuk modal, yaitu “modal manusia”. Investasi dalam modal manusia menghasilkan return di masa depan. Perkembangan Teori Human Capital diperluas dari individu (yaitu, investasi pribadi dalam human capital, seperti, pendidikan dan pelatihan) kepada organisasi dan bangsa. Shultz, (1961) berpendapat bahwa modal manusia mungkin merupakan salah satu alasan penting yang menjelaskan perbedaan dalam pertumbuhan (misalnya, pendapatan dan produktivitas) manusia. HCT mencoba menjelaskan bahwa bukan hanya individu ‘tetapi juga’ perilaku bangsa yang dipengaruhi oleh modal manusia, misalnya, perbedaan tingkat pertumbuhan di negara-negara berkembang dapat dilihat dari perbedaan dalam investasi modal manusianya (Flamholtz dan Lacey, 1981).

Teori pertumbuhan menyatakan bahwa modal manusia merupakan salah satu elemen penting untuk pertumbuhan. Oleh karena itu, berdasarkan dua teori tersebut, maka dapat dinyatakan bahwa modal manusia (termasuk pendidikan, kesehatan, dan pendapatan) merupakan salah satu faktor penting penentu pengembangan akuntansi pemerintah. Beberapa peneliti juga melihat aspek sosial dari pengembangan e-government. Misalnya, Burn dan Robins (2003) berpendapat bahwa faktor-faktor manusia seperti kemampuan belajar dan pengetahuan merupakan faktor penting yang mempengaruhi pengembangan system akuntansi pemerintah. Robinson dan Harun (2004) melibatkan sumber daya manusia, teknologi informasi ,dan sistem informasi akuntansi. Sumber daya manusia merupakan pelaksana dari sistem yang digunakan, sementara teknologi informasi merupakan alat yang berfungsi untuk mendukung kesuksesan pelaksanaan sistem pelaporan keuangan dengan mempermudah dan mempercepat serta menciptakan keakuratan hasil yang berupa laporan keuangan.

· Teknologi Informasi

Teori Pertumbuhan adalah teori ekonomi yang menyelidiki alasan untuk pertumbuhan dan pembangunan. Menurut Adam Smith, teori tersebut telah dikembangkan selama lebih dari dua ratus tahun. Teori pertumbuhan dapat dibedakan menjadi Teori Pertumbuhan Klasik, Teori Pertumbuhan Neoklasik, dan Teori Pertumbuhan Baru. Teori Pertumbuhan Klasik menganggap peningkatan produktivitas tenaga kerja sebagai alasan utama untuk pertumbuhan, sedangkan Teori Pertumbuhan Baru memperluas alasan pada kemajuan teknologi dan kreativitas (Lucas, 1988). Teori Pertumbuhan Baru mempercayai bahwa teknologi merupakan variabel endogen dan bukan eksogen (seperti yang diyakini pada Teori Pertumbuhan Neoklasik). Ada tiga unsur kunci yang diperlukan untuk pertumbuhan: peningkatan modal manusia, peningkatan penelitian, dan perumusan kebijakan pertumbuhan pro-perdagangan. Teori Pertumbuhan Baru mendukung ekonomi berbasis pengetahuan, dan mengakui pentingnya informasi dan teknologi komputer.

Berdasarkan Teori Pertumbuhan Baru, maka dapat dinyatakan bahwa informasi dan teknologi komputer (ICT) memainkan peran penting dalam pertumbuhan dan pengembangan akuntansi pemerintah. Sistem akuntansi pemerintah perlu untuk memanfaatkan semua jenis informasi dan teknologi komputer untuk memberikan informasi dan layanan pemerintah kepada masyarakat. Bellamy dan Tylor (1998), dan Heeks (1999) menyoroti bahwa informasi dan teknologi komputer telah memainkan peran yang semakin penting dalam administrasi publik. Istianingsih dan Wijanto (2009) memperoleh bukti bahwa penggunaan teknologi informasi dalam akuntansi dapat mempengaruhi kepuasaan pengguna laporan keuangan karena kualitas, kecepatan dan keakuratan data yang terdapat dalam laporan keuangan bersangkutan.

· Sistem Pengendalian Internal

Comitte of Sponsoring Organizations (COSO) dalam laporan berjudul Internal Control-Integrated Framework mendefinisikan pengendalian intern adalah suatu proses yang dipengaruhi oleh dewan direksi, manajemen, dan personil lainnya, yang dirancang untuk mendapatkan keyakinan memadai tentang pencapaian tujuan untuk keandalan pelaporan keuangan, kesesuaian dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku, efektivitas dan efisiensi operasi. Komponen pengendalian intern terdiri dari: lingkungan pengendalian, penilaian risiko, aktivitas pengendalian, informasi dan komunikasi, dan pemonitoran.

· SDM dan Nilai Pelaporan Keuangan Pemerintah

SDM merupakan human capital di dalam organisasi. Schultz dalam Davenport (1999) menyatakan bahwa human capital terdiri dari skills (keahlian), experience (pengalaman), dan knowledge (pengetahuan). Becker dalam Davenport (1999) menambahkan personality, appearance, reputation, dan credentials. Davenport (1999) menggunakan unsur ability, behaviour, dan effort dalam mendefinisikan human capital. Ability terdiri dari tiga bagian yaitu, knowledge, skill, dan talent. Menurut Kreitner dan Kinici (2008): human capital is the productive potential of an individual’s knowledge and action Karakteristik (ukuran) individual terdiri dari kecerdasan (intelligence), pandangan/visi (visions), keahlian (skills), harga diri (self-esteem), kreativitas (creativity), motivasi (motivation), etika (ethics), dan kematangan emosi (emotional maturity).

Human capital merupakan pengetahuan, ketrampilan, dan kemampuan seseorang yang dapat digunakan untuk menghasilkan layanan profesional dan economic rent. Human capital merupakan sumber inovasi dan gagasan. Karyawan yang dengan human capital tinggi lebih memungkinkan untuk memberikan layanan yang konsisten dan berkualitas tinggi (Sugeng dan Imam; 2000). Aparatur negara, SDM pemerintah, yang profesional bukan hanya dituntut untuk memiliki kapasitas keahlian, tanggung jawab moral (responsibility) yang tinggi melainkan pelayanan terhadap masyarakat, serta memiliki dan dapat memadukan dalam dirinya kecakapan teknis (technical skills) yang diperlukan untuk menjalankan pekerjaan (Thalib, 2008).

Dalam penelitiannya, Thalib (2008) menggunakan tingkat pendidikan, masa kerja, umur pegawai, dan jabatan serta kuantitas pegawai dan keahlian teknis di lapangan untuk mengukur kapasitas SDM. Menurut Sulistyawati (2006), SDM merupakan faktor yang berpengaruh terhadap kesiapan dan efektifitas implementasi sistem akuntansi keuangan daerah di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta. Perubahan penggunaan teknologi menuntut fungsi SDM untuk menyesuaikan diri dengan perubahan yang terjadi. Untuk itu, diperlukan ketrampilan dan pengetahuan mengenai teknologi yang digunakan sehingga dapat memanfaatkan teknologi sebagai alat bantu dalam menyajikan informasi pelaporan keuangan. Penguasaan teknologi oleh SDM akan memaksimalkan fungsi teknologi informasi. Kapasitas SDM yang memadai dari segi kuantitas dan kualitas akan meningkatkan kandungan nilai informasi dalam pelaporan keuangan PEMDA.

Indriasari (2008) membuktikan dalam penelitian bahwa kapasitas sumberdaya berpengaruh terhadap keterpautan dan keterandalan informasi laporan keuangan pemerintah daerah di Kota Palembang dan Kabupaten Ogan Hilir provinsi Sumatera Selatan. Bukti penelitian ini didukung oleh hasil penelitian Risa (2008) yang menyatakan bahwa kapasistas sumberdaya pemerintah daerah berpengaruh terhadap nilai laporan keuangan pemerintah daerah. Winidyaningrum dan Rahmawati (2010) berhasil membuktikan bahwa kapasitas sumber daya manusia berpengaruh terhadap keterandalan pelaporan keuangan pemerintah daerah, namun penelitian ini tidak berhasil membuktikan pengaruh kapaistas sumberdaya manusia terhadap ketepatwaktuan penyampaian informasi dalam laporan keuangan.

· Teknologi Informasi dan Nilai Pelaporan Keuangan Pemerintah

Teknologi informasi dalam Indriantoro (1996) yang mengacu pada definisi yang digunakan oleh The management in the 1990s Research Program terdiri dari enam elemen yang terintegrasi dan berevolusi: Perangkat keras (hardware), berkisar dari mainframe skala besar sampai microcomputer skala kecil, perangkat lunak (software), berkisar dari bahasa COBOL dan ekuivalen generasi keempatnya sampai expert system yang muncul seiring dengan perkembangan dalam artificial intelligence (kecerdasan tiruan), jaringan (networking), berkisar dari publik ke privat, broadband ke narrowbrand Workstation, Berkisar dari yang dirancang insinyur, dengan kapabilitas komputasi besar dan kemampuan untuk menyajikan grafik warna tiga dimensi, sampai workstation profesional yang digunakan oleh karyawan bagian pinjaman suatu bank atau analis pasar perusahaan consumer goods, robotik, Berkisar dari robot dengan ”pandangan” dan ”tangan” yang digunakan di pabrik ke berbagai alat yang sangat biasa bagi umumnya orang, seperti automatic teller machine, smart chips, Chips ”pintar” yang digunakan pada produk untuk meningkatkan fungsionelitas atau reliabilitas.

Definisi yang lebih sederhana dikemukakan Cash et al. (1992) dalam Indriantoro (1996) teknologi informasi adalah teknologi yang berkaitan dengan komputer, telekomunikasi, dan otomasi kantor. Teknologi yang berbasis internet digunakan untuk mendukung, mempermudah dan mengotomatisasi interaksi antara pemerintah dan stakeholder-nya. Diharapkan penggunaan teknologi informasi tersebut mampu mengurangi pengeluaran, meningkatkan kualitas layanan publik, dan memperbarui proses administrasi (Achjari, 2003).

Di dalam pelengkap buku pegangan 2008 penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang diterbitkan Departemen Keuangan disebutkan, menindaklanjuti terselenggaranya proses pembangunan yang sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik (good governance) pemerintah, baik pusat maupun daerah berkewajiban untuk mengembangkan dan memanfaatkan kemajuan teknologi untuk menyalurkan informasi keuangan daerah kepada masyarakat. Melalui PP Nomor 56 Tahun 2005 tentang sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD), Pemerintah telah mengamanatkan pelaksanaan SIKD baik pusat maupun daerah dalam rangka menunjang perumusan kebijakan fiskal secara nasional serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan desentralisasi.

Penyelenggaraan SIKD diharapkan dapat menghasilkan data yang berkualitas yaitu, relevan, akurat, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan. Yang dimaksud relevan adalah data yang digunakan dalam pengambilan keputusan sesuai dengan kebutuhan, sedangkan data yang akurat adalah data yang diperoleh menggambarkan kondisi yang sebenarnya. Tepat waktu artinya data yang dibutuhkan tersedia sesuai dengan jadwal perumusan kebijakan. (http://www.djpk.depkeu.go.id). Kemajuan teknologi menurut Bastian (2007), terutama alat-alat untuk memproses data dapat mengakibatkan perubahan terhadap sistem akuntansi yang telah ada. Dalam menyusun sistem akuntansi yang terkomputerisasi, penerapan sistem baru dapat dilakukan bersamaan dengan sistem lama. Hal ini bertujan untuk mencegah munculnya kesulitan karena sistem baru belum dapat berfungsi dengan baik. Penggunaan dua sistem secara bersamaan dapat digunakan untuk mengecek hasil pengolahan sistem baru.

Dengan diterapkannya e-government akan memunculkan beberapa risiko pada tahap paska implementasi (Purwanto, 2007) diantaranya risiko yang berkaitan dengan prinsip-prinsip dan kriteria akuntansi. E-government dapat berpengaruh terhadap sistem akuntansi, perubahan proses bisnis dan bukti yang tersedia untuk mendukung transaksi bisnis. Hal ini menyebabkan adanya perubahan dalam prosedur akuntansi dan catatan akuntansi yang dipelihara. Pemanfaatan teknologi informasi untuk menyusun dan menyajikan laporan keuangan akan meningkatkan nilai informasi pelaporan keuangan PEMDA.

Risa (2008) membuktikan bahwa penggunaan software akuntansi oleh pemerintah daerah dapat berpengaruh terhadap relevansi dan reliabilitas informasi dalam laporan keuangan pemerintah daerah. Sementara itu, Winidyaningrum dan Rahmawati (2010) memperoleh bukti penelitian bahwa pemanfaatan teknologi informasi dapat berpangaruh terhadap nilai laporan keuangan pemerintah daerah yang dinyatakan dengan keterandalan dan ketepatwaktuan penyampaian laporan keuangan pemerintah daerah.

· Sistem Pengendalian Internal Akuntansi dan Nilai Laporan Pelaporan Keuangan Pemerintah

Dalam Boynton (2006) Comitte of Sponsoring Organizations (COSO) dalam laporan berjudul Internal Control-Integrated Framework mendefinisikan pengendalian intern adalah suatu proses yang dipengaruhi oleh dewan direksi, manajemen, dan personil lainnya, yang dirancang untuk mendapatkan keyakinan memadai tentang pencapaian tujuan berikut: keandalan pelaporan keuangan, kesesuaian dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku, efektivitas dan efisiensi operasi, Komponen pengendalian intern terdiri dari: lingkungan pengendalian, penilaian risiko, aktivitas pengendalian, informasi dan komunikasi, dan pemonitoran.

Menurut Bastian (2007) sistem pengendalian intern akuntansi meliputi struktur organisasi, metode, dan ukuran-ukuran yang dikoordinasikan untuk menjaga kekayaan organisasi, mengecek ketelitian dan keandalan data akuntansi, mendorong efisiensi, dan dipatuhinya kebijakan pimpinan. Unsurunsur pokok dalam sistem pengendalian intern adalah: pertama, struktur organisasi yang memisahkan secara tegas tanggung jawab fungsional. Pemisahan fungsi akuntansi dengan fungsi-fungsi operasi dengan penyimpanan membuat catatan akuntansi yang diselenggarakan dapat mencerminkan transaksi yang sesungguhnya dilaksanakan oleh unit organisasi yang memegang fungsi operasi dan fungsi penyimpanan. Dalam pelaksanaan transaksi terdapat pngecekan internal diantara unit organisasi pelaksana. Kedua, sistem wewenang dan prosedur pencatatan yang memberikan perlindungan memadai terhadap kekayaan, utang, pendapatan, dan biaya.

Setiap transaksi hanya terjadi berdasarkan otorisasi dari pejabat yang memiliki wewenang untuk menyetujui terjadinya transaksi tersebut. Ketiga, praktik yang sehat dalam melaksanakan tugas dan fungsi dari setiap unit organisasi. Berbagai cara dapat dilakukan untuk menjamin pelaksanaan tugas dan fungsi unit organisasi diantaranya: penggunaan formulir bernomor urut cetak, pemeriksaan mendadak (surprised audit), pengecekan internal, perputaran jabatan (job rotation), keharusan pengambilan cuti bagi karyawanvyang berhak, pencocokan fisik kekayaan dengan catatan secara periodik, dan pembentukan unit organisasi yang bertugas untuk mengecek efektivitas unsur-unsur sistem pengendalian internal yang lain.

Purwanto (2007) menyatakan pengendalian intern atas diterapkannya egovernment akan terkena dampak. Tahapan transaksi di lingkungan egovernment dilakukan secara elektronik. Ketergantungan terhadap sistem dan pengendalian teknologi informasi menjadi hal penting, karena sedikitnya atau bahkan tidak adanya bukti kertas asli untuk dicek dengan transaksi. Dengan adanya pengendalian intern yang efektif akan meningkatkan nilai informasi pelaporan keuangan PEMDA. Indriasi (2008) dan Winidyaningrum dan Rahmawati (2010) membuktikan secara empiris bahwa pengendalian internal akuntansi pemerintah daerah berpengaruh terhadap nilai laporan keuangan pemerintah daerah yang dinyatakan dengan keterpautan dan keterandalan (Indriasari, 2008), keterandalan dan ketepatwaktuan penyampaian laporan keuangan pemerintah daerah (Winidyaningrum dan Rahmawati, 2010).

SIMPULAN

Tujuan pelaporan keuangan adalah untuk menyediakan informasi yang bermanfaat untuk mengevaluasi kinerja manajerial dan organisasional. Pelaporan keuangan membantu memenuhi kewajiban pemerintah untuk menjadi akuntable secara publik. Pelaporan keuangan juga membantu memenuhi kebutuhan para pengguna laporan keuangan yang mempunyai keterbatasan kewenangan, keterbatasan kemampuan untuk memperoleh informasi dan oleh sebab itu mereka menyandarkan pada laporan keuangan sebagai sumber informasi yang penting.

Pemanfaatan teknologi informasi dalam penerapan egovernment memungkinkan PEMDA untuk memberikan pelayanan yang cepat dan akurat karena pemanfaatan teknologi informasi (TI) akan menjadikan sistem informasi di dalam organisasi (PEMDA) terhubung secara on-line sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan yang cepat, tepat, mudah, dan lebih murah.

Tercapai tujuan laporan keuangan dapat bergantung banyak faktor yang di antaranya adalah sumder daya manusia, penerapan teknologi informasi, dan pengendalian internal akuntansi yang diterapkan oleh pemerintah. Dengan adanya ketiga faktor tersebut yang dijalankan secara baik, maka pemerintah daerah akan mampu menghasilkan laporan keuangan pemerintah daerah yang relevan, handal, tepat waktu, dan dapat dipahami serta dapat diperbandingkan sebagaimana diamanatkan dalam standar akuntansi pemerintah (SAP).

Referensi

Achjari, Didi. 2003. Rerangka penilaian keberhasilan implementasi e-government. Makalah pada Lokakarya nasional Strategi dan Tahapan Implementasi E-government untuk Pemda.

Alimbudiono, R., Sandra, dan Fidelis Arastyo Andono. 2004. Kesiapan sumber daya manusia sub bagian akuntansi pemerintah daerah XYZ dan kaitannya dengan pertanggungjawaban keuangan daerah kepada masyarakat: renungan bagi akuntan pendidik. Jurnal Akuntansi Keuangan Sektor Publik. Vol. 05, No. 02, Hal.18-30.

Bellamy, C., dan Taylor, J., A. 1998. Governing in the information age. Buckingham, UK: Open University Press.

Burn, J. dan Robins, G. 2003. Moving towards egovernment: a case study of organizational change

Badan Pemeriksa Keuangan. 2005. Konsep standar pemeriksaan keuangan negara.jakarta: badan pemeriksa keuangandepartemen keuangan.

Pelengkap buku pegangan 2008 penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Jakarta: Departemen Keuangan Republik Indonesia

Bastian, Indra. 2006. Akuntansi sektor publik: suatu pengantar. Jakarta: Erlangga.

___________. (2007). Sistem Akuntansi Sektor Publik. Edisi 2. Jakarta: Salemba Empat.

Coff, Russell W. 1997. Human assets and management dilemmas: coping to resource-based theory. Academy of Manegement Review, Vol. No2, page 374-402.

Davenport, Thomas.O.1999. Human capital. California: Jossey-Bas Inc. First Edition.

Departemen Keuangan. 2008. Pelengkap buku pegangan 2008 penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Jakarta: Departemen Keuangan Republik Indonesia (http://www.depkeu.go.id).

Flamholtz, E., G., and Lacey, J., M. 1981. Personal management: human capital theory and human resource accounting. Institute of industry relations, University of California, Los Angeles. 20.

Ghozali, Imam. 2007. Aplikasi analisis multivariate dengan program SPSS. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Governmental Accounting Standards Board (GASB).1999. Concept Statement No. 1.

Hall, James. A. 2008. Accounting informations system. 6th Edition. Ohio: South- Western

Harimurti, M., Agung. 2007. Kajian e-government kabupaten sragen (analisis

penerapan dan struktur informasi Sragenkab.go.id).

Hartadi, Bambang. 1986. Sistem pengendalian intern dalam hubungannya dengan manajemen dan audit.Yogyakarta: BPFE

http://www.bpk.go.id

http://www.djpk.depkeu.go.id

Indriantoro, Nur. 1996. Transformasi organisasi dengan teknologi informasi sebagai enabler. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Indonesia, Volume 11, No.1, September. Hal. 77-90.

Indriasari. 2008. Pengaruh Kapasitas Sumber Daya Manusia, dan Pengendalian Intern Sistem Akuntansi terhadap Nilai Informasi Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah. Skripsi, Fakultas Ekonomi, UGM.

Koh. Ce., Ryan, S., dan Prybutok, Vr. 2005. Creating value through managing knowledge in an e-government to constituency (G2C) environment, Journal of Computer Information Systems, 45(4), 32-41.

Kreitner, Robert dan Angelo Kinici. 2008. Organizatonal Behavior. Eight Edition. New York: McGraw Hill Companies.

Lewis, W., A. 1955. The Theory of Economic Growth, Homewood, Ill: Irwin.

Lucas, R., E. 1988. on the Mechanics of Economic Development. Journal of Monetary Economics, 22: 3-42.

Mardiasmo.2002.Akuntansi Sektor Publik.Yogyakarta: ANDI.

Mardiasmo.2006. Perwujudan Transparansi dan Akuntabilitas Publik melalui Akuntansi Sektor Publik: Suatu Saran Good Governance. Jurnal Akuntansi Pemeritah. Vol. 2 No.1 Mei. Hal 1-17.

Nunnaly, J. 1967. Psychometric Methods. New York: McGraw-Hill

Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 105 tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.

Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

Purwanto, Arie. 2007. Rancangan dan implementasi model pemeriksaan kinerja badan pemeriksa keuangan republik Indonesia atas aplikasi e-government di pemerintah daerah studi kasus kabupaten sragen.Thesis Studi Magister Sains dan Akuntansi Terapan.Universitas Gadjah Mada.

Risa, Denissa. 2008. Sistem pengendalian internal pemerintah daerah, penggunaan software akuntansi dan nilai laporan keuangan pemerintah. Skripsi. Fakultas Ekonomi, UNS.

Schultz, T., W. 1961. Investment in human capital. American economic review. 51(1): 1-17.

Siau, K., dan Long, Y. 2009. Factors impacting e-government development. Journal of computer information system. Fall.

Suwardjono.2006.Teori Akuntansi Perekayasaan Pelaporan Keuangan. Yogyakarta: BPFE. Edisi Ketiga.

Thalib, S., B. 2008.Evaluasi kesiapan sumber daya manusia di dinas pendapatan daerah pemkab Ende dalam rangka implementasi konsep value for money audit untuk penelitian kinerja. Thesis Maksi. UGM.

Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan negara.

Nomor 13 tahun 2005 tentang Keuangan Negara.

Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

Weber, Ron.1999. Information system control and audit. New Jersey: Prentice Hall.

Winidyaningrum, C., dan Rahmawati. 2010. Pengaruh sumberdaya manusia dan pemanfaatan teknologi informasi terhadap keterandalan dan ketepatwaktuan pelaporan keuangan pemerintah daerah dengan variabel intervening pengendalian intern akuntansi. Simposium Nasional Akuntansi XIII, Purwokerto, 13-15 Oktober.